Kamis, 18 Juni 2009

P E N D I D I K A N P A N C A S I L A

welcome to my blog..............
saya seorang mahasiswa yang sedang menuntut ilmu pada sebuah universitas negri yang ada di kota palangka raya....
mata kuliah yang akan saya posting adalah Mata kuliah...:



P E N D I D I K A N P A N C A S I L A



Yang Maha Esa berarti Maha Tunggal, tiada sekutu bagiNya, Esa dalam bentukNya, dalam sifatNya maupun dalam perbuatanNya.
Pengertian zat Tuhan disini hanya Tuhan sendiri yang Maha Mengetahui, dan tidak mungkin dapat digambarkan menurut akal pikiran manusia. Keberadaan Tuhan tidaklah disebabkan oleh keberadaan daripada makhluk hidup dan siapapun, sedangkan sebaliknya keberadaan daripada makhluk dan siapapun justru disebabkan oleh adanya kehendak Tuhan. Karena itu Tuhan adalah prima causa, yaitu sebagai penyebab pertama dan utama atas timbulnya sebab-sebab yang lain.

Dengan demikian Ketuhanan Yang Maha Esa mengandung makna adanya keyakinan terhadap Tuhan Yang Maha Esa Tunggal, yang menciptakan alam semesta beserta isinya. Dan diantara makhluk ciptakan Tuhan Yang Maha Esa yang berkaitan dengan sila ini ialah manusia. Sebagai Maha Pencipta, kekuasaan Tuhan tidaklah terbatas, sedangkan yang lainnya adalah terbatas.
Selain itu juga Yang Maha Esa bukanlah berarti Tuhan Yang Hanya Satu, bukan mengacu pada suatu individual yang kita sebut Tuhan yang jumlahnya satu. Tetapi sesungguhnya, Ketuhanan Yang Maha Esa berarti Sifat-sifat Luhur / Mulia Tuhan yang mutlak harus ada. Jadi yang ditekankan pada sila pertama dari Pancasila ini adalah sifat-sifat luhur / mulia, bukan Tuhannya.
Sifat-sifat luhur / mulia itu antara lain : cinta kasih, kasih sayang, jujur, rela berkorban, rendah hati, memaafkan, dan sebagainya.
Negara Indonesia didirikan atas landasan moral luhur, yaitu berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa yang sebagai konsekuensinya, maka negara menjamin kepada warga negara dan penduduknya untuk memeluk dan untuk beribadah sesuai dengan agama dan kepercayaannya, seperti pengertiannya terkandung dalam:
a.Pembukaan UUD 1945 aline ketiga, yang antara lain berbunyi:
“Atas berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa .... “
Dari bunyi kalimat ini membuktikan bahwa negara Indonesia tidak menganut paham maupun mengandung sifat sebagai negara sekuler.
Sekaligus menunjukkan bahwa negara Indonesia bukan merupakan negara agama, yaitu negara yang didirikan atas landasan agama tertentu, melainkan sebagai negara yang didirikan atas landasan Pancasila atau negara Pancasila.
b.Pasal 29 UUD 1945
(1)Negara berdasarkan atas Ketuhanan Yang Maha Esa
(2)Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadah menurut agamanya dan kepercayaannya.
Oleh karena itu di dalam negara Indonesia tidak boleh ada pertentangan dalam hal Ketuhanan Yang Maha Esa, dan sikap atau perbuatan yang anti terhadap Tuhan Yang Maha Esa, anti agama. Sedangkan sebaliknya dengan paham Ketuhanan Yang Maha Esa ini hendaknya diwujudkan dan dinyatakan dengan kerukunan hidup beragama, kehidupan yang penuh Toleransi dalam batas-batas yang diizinkan oleh atau menurut tuntunan agama masing-masing, agar terwujud ketentraman di dalam kehidupan beragama.
Sila ke I, Ketuhanan Yang Maha Esa ini menjadi sumber utama nilai-nilai kehidupan bangsa Indonesia, yang menjiwai dan mendasari serta membimbing perwujudan dan Sila II sampai dengan Sila V.

A. Hubungan Antara Masalah dan Sila Kedua Pancasila dan Undang – undang Dasar 1945 :

Kemanusiaan yang adil dan beradab mengandung pengertian adanya kesadaran sikap dan perbuatan manusia yang didasarkan kepada potensi budi nurani manusia dalam hubungannya dengan norma-norma dan kebudayaan umumnya.

Potensi kemanusiaan dimiliki oleh semua manusia di dunia, tanpa memandang ras, keturunan dan warna kulit, serta bersifat universal.

Kemanusiaan yang adil dan beradab bagi bangsa Indonesia bersumber pada ajaran Tuhan Yang Maha Esa yakni sesuai dengan kodrat manusia sebagai ciptaanNya. Hal ini selaras dengan :

a.pembukaan UUD 1945 alinea pertama

b.Pasal 27, 28, 29, 30 dan 31 UUD 1945

pembahasan tentang sila kedua ini sangat bertentangan dengan kasus penjualan manusia yang terjadi di Indonesia. Masalah ini benar – benar telah melanggar nilai – nilai yang terkandung dalam sila kedua pancasila. Masalah ini juga telah melanggar hak – hak manusia. Dimana setiap manusia berhak untuk mendapat kehidupan yang lebih baik. Pihak Kepolisian juga harus lebih tegas dalam menghadapi masalah seperti ini. Pelaku yang melakukan tindak kejahatan ini ataupun orang – orang yang terlibat dalam kasus ini harus diberi hukuman yang seberat –beratnya. Karena telah berlaku seenaknya pada sesama manusia.

Pemerintah juga harus memiliki sebuah sistem perlindungan yang kuat, untuk menjaring kasus – kasus tersebut. Agar masalah seperti ini dapat dicegah. Agar tidak ada lagi korban yang lebih banyak.

A. Hubungan Antara Masalah dan Sila ketiga Pancasila :

Sila ketiga Pancasila mencerminkan kesadaran hidup bangsa Indonesia yang meyakini akan hakikat dirinya sebagai mahluk individual.

Sila ini merupakan suatu formulasi yang mencerminkan paham hidup yang dikenal dengan paham individualisme, yaitu paham yang berdiri sendiri tanpa didampingi oleh paham lainnya. Fritz Kunkel seorang tokoh psikologi individual dalam teori kepribadiannya merumuskan bahwa pada hakekatnya pada diri setiap manusia terdapat dua dorongan nafsu yang paling utama, yaitu dorongan ke-aku-an dan dorongan ke-kita-an. Kedua dorongan tersebut manakala salah satunya terlalu dominan akan mengakibatkan munculnya penyimpangan2 psikologi yang akan mengganggu stabilitas kepribadiannya. Bila seseorang yang terlalu didominasi oleh dorongan untuk semata-mata mengabdi pada diri pribadinya sendiri maka akan melahirkan sikap ‘ego oriented’, yaitu segala sesuatu diukur dari kepentingan dirinya & segala sesuatu diabdikan untuk dirinya sendiri, walaupun itu merugikan pihak lain. Sebaliknya manusia yang terlalu dikuasai oleh dorongan ke-kita-an akan melahirkan watak yang terlalu berlebih-lebihan pengorbanannya untuk kepentingan orang lain, sementara kepentingan pribadinya sendiri terabaikan. Sikap seperti ini adalah sikap altruistik, yaitu sikap yang menyebabkan dirinya lebur dan luluh ditengah lautan manusia tanpa pribadi. Kebanggaan terhadap golongan atau kelompoknya ini bagi suatu bangsa bila terlalu berlebihan akan terlihat dalam bentuk rasa nasionalisme yang tidak sehat.

Dari pembahasan ini dapat kita tarik kesimpulan bahwa, pihak-pihak yang menghasut orang –orang yang termasuk dalam kelompok ‘ego oriented’ karena mereka melakukan apapun juga untuk kepentingannya sendiri walaupun hal itu merugikan pihak lain. Dan yang terhasut adalah orang –orang yang termasuk dalam kelompok orang yang bersifat altruistik, artinya orang tersebut terlalu sibuk dengan masalah kelompok atau golongannya sendiri sehingga kepribadiannya pun tidak terbentuk dengan baik. Atau tidak memiliki kepribadian. Apabila terlalu berlebihan dapat menyebabkan rasa nasionalisme yang tidak sehat yang dapat merugikan pihak lain juga tentunya.

A. Hubungan Antara Masalah dan Sila Keempat Pancasila :

Sila keempat ini adalah rumusan yang menegaskan tentang cara atau langkah yang dipilih oleh bangsa Indonesia untuk mewujudkan tercapainya tujuan hidup berbangsa dan bernegara. Sila kerakyatan diyakini sebagai salah satu alternatif dari sekian alternatif keyakinan yang dipilih oleh bangsa Indonesia. Kerakyatan atau demokrasi di samping berfungsi sebagai alat, ia juga merupakan suatu kepercayaan, satu keyakinan bahwa hanya lewat cara ini saja yang dapat dibenarkan oleh pandangan atau keyakinan hidupnya, dan hanya dengan cara seperti inilah yang dapat mengantarkan bangsa Indonesia mencapai tujuan hidup berbangsa dan bernegara. Bagi Indonesia demokrasi bukan sekedar satu alat tehnis saja, tetapi suatu kejayaan dalam usaha mencapai bentuk masyarakat yang kita cita-citakan.

Istilah kerakyatan dalam filsafat mengandung pengertian adanya sifat-sifat dan keadaan diri dan di dalam negara yang harus sesuai dengan hakekat rakyat, dan semuanya adalah untuk kepentingan dan keperluan rakyat. Dan karena sifat dan keadaan maka negara, semua untuk semua, satu untuk semua, semua untuk satu. Negara didasarkan atas rakyat, tidak pada golongan dan tidak pula pada perseorangan. Demokrasi filsafat Pancasila tidak semata-mata berfungsi sebagai latihan untuk mencapai tujuan, melainkan berfungsi sebagai alat demokrasi juga merupakan suatu keyakinan.

Dikatakan sebagai keyakinan karena :

a. Prinsip demokrasi saja yang diyakini sebagai satu-satunya alat yang paling sesuai dengan hakekat manusia selaku mahluk Tuhan. Manusia diciptakan dalam kedudukan dan martabat yang sederajat, tidak ada yang berlebihan dan tidak ada yang kurang.

  1. Prinsip demokrasi saja yang diyakini sebagai satu-satunya alat yang sesuai dengan hakekat manusia selaku mahluk sosial. Sebagai mahluk social manusia wajib memperlakukan kepada sesamanya sebagai mahluk yang menyandang kemuliaan dan kehormatan.
  2. Prinsip demokrasi adalah alat yang sesuai dengan hakekat manusia selaku mahluk individu.

Istilah demokrasi pada asalnya berarti ‘rakyat yang berkuasa’ atau ‘government or rule by people’ Dalam perkembangannya lebih jauh istilah demokrasi memuat pengertian yang beragam. Di satu sisi dapat dilihat adanya kecenderungan anggapan bahwa semua bentuk pemerintahan kecuali sistem monarkhi absolute-dapat menyebut dirinya sebagai pemerintahan yang demokratis.

Demokrasi Pancasila walaupun memiliki sifat-sifat yang khas tetapi ia adalah demokrasi yang tetap berpijak pada konstitusi atau biasa disebut demokrasi konstitusional.

‘pemerintahan berdasarkan Konstitusi’ mengandung arti bahwa apapun yang dilakukan oleh pemerintah adalah hanya sebatas apa yang telah ditegaskan dalam konstitusi, dan tidak boleh lebih dari itu.

Adapun nilai yang mengikat sistem demokrasi yang didasarkan pada falsafah Pancasila adalah bahwa:

- Demokrasi Pancasila adalah demokrasi yang sepenuhnya bertanggung jawab kepada Tuhan Yang Maha Esa. Artinya bahwa dalam melaksanakan proses demokrasi, baik dalam bidang politik ataupun dalam bidang-bidang lain, rakyat yang akan mengukur dan memutuskannya, namun nilai-nilai yang mendasari pengukuran dan keputusan tersebut harus berpijak pada nilai-nilai ajaran Tuhan.

- Demokrasi Pancasila adalah demokrasi yang harus sepenuhnya bertanggung jawab kepada manusia. Artinya bahwa dalam penerapan demokrasi benar-benar harus juga didasarkan pada kepentingan kemanusiaan atau rakyat banyak dan dapat dipertanggungjawabkan kepada manusia. Dan karena demokrasi Pancasila adalah seperti ini maka dalam pengambilan keputusan harus diupayakan dengan penuh hikmah kebijaksanaan dan kearifan demi ketenteraman bersama.

Demokrasi Pancasila adalah demokrasi yang sepenuhnya bertanggung jawab dan didasari azas melestarikan keutuhan kesatuan dan persatuan bangsa dan Negara Indonesia.

Dari penjelasan di atas akan terlihat nilai lebih demokrasi Pancasila Indonesia. Dibandingkan dengan demokrasi yang dipraktekkan di berbagai Negara lain.